Maulana namanya. Dia bekerja sebagai cleaning service disebuah kantor pemerintahan. Sebelum bekerja di kantor tersebut, Maulana sudah beberapa kali berpindah-pindah tempat. Maulana sudah 3 bulan bekerja di tempat tersebut. Gaji yang dia peroleh mungkin tidak besar baginya. Namun cukup untuk dipakai untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.
Ada kebiasaan buruk yang melekat pada diri Maulana. Sejak beberapa bulan lalu, dia kecanduan narkoba. Berawal dari sekedar coba-coba karena dapat tawaran dari salah seorang temannya. Dari situlah dia mulai ketagihan dengan barang haram tersebut.
Apapun caranya dia harus mendapatkan barang haram tersebut. Mulai beli dari teman-temannya ataupun membeli dari pengedar-pengedar lain. Maulana harus menyisihkan uang dari gajinya untuk membeli barang itu. Begitulah yang Maulana alami. Semenjak dia mengenal barang haram itu dia tidak bisa memakai gajinya secara utuh untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Suatu hari, Maulana bertemu dengan salah seorang temannya. Temannya itu mengajaknya untuk mengkonsumsi narkoba. Sebelum mengkonsumsinya mereka akan membeli barang haram tersebut.
“Maulana, konsumsi yuk.”
“yuk dapat barang dari mana?”
“kita beli dulu yuk. Aku ada kenalan kurir barang itu. Ini mau ketemu untuk ngambil barang.”
“okelah aku ikut”
“ok entar kita bagi separuh. Entar kamu bayar ke aku setengah harga aja.”
“iya”
Maulana dan temannya langsung pergi menuju lokasi yang dituju. Tanpa sadar mereka sedang diincar oleh pihak kepolisian. Ketika mereka sampai di lokasi yang dituju mereka langsung digerebek ketika serah terima barang haram tersebut. Dia langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan tentang transaksi barang haram tersebut.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk tes urin dan tes yang lain, Maulana positif sebagai pamakai narkoba. Dia diproses secara hokum dan langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan. Maulana ditahan untuk kepentingan persidangan. Setelah menjalani beberapa kali mengikuti sidang yang melelahkan, Maulana akhirnya dijatuhi hukuman penjara dan rehabilitasi narkoba.
Setelah mendapatkan vonis dari pengadilan, Maulana merasa bersalah berkenalan dengan barang haram tersebut. Karena barang itu dia tidak bisa berkumpul dengan orang-orang yang dia sayangi karena harus menjalani masa pidana dan rehabilitasi narkoba.
Awal-awal dia masuk masa pembinaan di LAPAS Maulana merasa gelisah karena tidak ada barang haram tersebut di dekatnya. Dia merasa ingin sekali mengkonsumsi barang haram tersebut. Hal itu dia alami selama beberapa bulan. Maulana akhirnya mulai berpikir “sampai kapan aku seperti ini. Aku harus menyibukkan diri agar aku bisa lepas dari kecanduanku ini.” Setelah saat itu Maulana selalu menyibukkan diri dengan kegiatan-kegiatan yang positif.
Maulana aktif mengikuti program pembinaan yang ada di LAPAS. Mulai pembinaan rohani, keterampilan hingga bimbingan kemasyarakatan. Maulana juga taat terhadap aturan yang ada di LAPAS. Hubungan dengan warga binaan lain juga terjalin dengan baik. Hubungan dengan petugas dan pegawai yang ada di LAPAS juga terjalin baik dan sangat akrab. Maulana juga ikut bergotong royong dan bekerja sama selama masa pembinaan. Maulana dikenal patuh, opan dan ramah oleh warga LAPAS maupun petugas dan pegawai LAPAS.
Karena itulah maulana mendapat remisi 2,5 bulan dari pihak LAPAS. Tidak hanya itu saja, Maulana juga mendapatkan bebas bersyarat karena sikapnya selama menjalani masa pembinaan. Dia sangat senang mendapatkan kabar itu. Dia bisa berkumpul kembali bersama keluarganya dan bisa kembali bekerja seperti semula. Setelah Maulana bebas, Maulana bekerja di tempat pencucian kendaraan bermotor. Kini Maulana sudah bisa beraktifitas seperti seperti sedia kala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar